Kamis, 16 Mei 2013

Kesehatan Masyarakat itu apa sih ???


Kesehatan Masyarakat
Definisi kesehatan menurut World Health Organization (WHO) adalah sebagai berikut : “health is defined as a state of complete physical, mental, and social well being and not merely the absence of disease or infirmity.”
Definisi yang selaras dikemukakan pula dalam Undang-undang No. 9 tahun 1960, tentang Pokok-pokok, Bab I Pasal 2 : “yang dimaksud kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental), dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.”
Selanjutnya definisi di atas mengalami sedikit revisi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1 sebagai berikut : “Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis. “
Berdasarkan definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka pada dasarnya seseorang belum dianggap sehat sekalipun ia tidak berpenyakit jiwa dan/atau pun raga. Orang tersebut masih harus dinyatakan sehat secara sosial. Hal ini dianggap perlu karena penyakit yang diderita seseorang/sekelompok masyarakat umumnya sangat ditentukan pula oleh perilaku/keadaan sosial budayanya.
Sebaliknya, lawan dari sehat adalah sakit. Secara sederhana, pengertian sakit adalah sebagai berikut : keadaan menyimpang dari keadaan normal, baik struktur maupun fungsi tubuh ; keadaan di mana tubuh/organisme atau bagian dari organisme/populasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya ; keadaan patologis.
Definisi Kesehatan Masyarakat
Menurut Winslow (1920), definisi kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut :
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan kiat untuk : (1) mencegah penyakit, (2) memperpanjang harapan hidup, dan (3) meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat, melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk : (1) sanitasi lingkungan, (2) pengendalian penyakit menular, (3) pendidikan hygiene perseorangan (personal hygiene), (4) mengorganisir pelayanan medis dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, dan (5) membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan
Dengan demikian, dari pengertian kesehatan masyarakat menurut Winslow di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara hendaknya menyadari haknya atas kehidupan yang sehat dan panjang dengan melakukan usaha-usaha sadar, terorganisir, dan terpadu untuk mewujudkannya. Usaha mewujudkan kesehatan yang tidak hanya bersifat individu tetapi juga usaha kolektif.
Menurut Hendrik L.Blum (1974), terdapat empat faktor utama yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, yaitu : lingkungan, perilaku manusia, pelayanan kesehatan, dan keturunan. Keempat faktor tersebut saling terkait dengan beberapa faktor lain, yaitu sumber daya alam, keseimbangan ekologi, kesehatan mental, sistem budaya, dan populasi sebagai satu kesatuan. Lingkungan mempunyai pengaruh paling besar terhadap derajat kesehatan masyarakat (Gumilar, 2004). Gambar 1 menjelaskan hubungan antara faktor lingkungan, perilaku manusia, pelayanan kesehatan, dan keturunan terhadap derajat kesehatan masyarakat.
http://jujubandung.files.wordpress.com/2012/06/kesehatan-masyarakat-dan-kesehatan-lingkungan.jpg?w=496&h=146Gambar 1 Faktor-faktor Pengaruh Derajat Kesehatan Menurut Hendrik L.Blum
Usaha Kesehatan Masyarakat
Menurut American Public Health Association (APHA), Emerson and Luginbuhl (EM), dan World Health Organization (WHO), dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, sedikitnya diperlukan enam usaha dasar yang dikenal dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat sebagai “The Basic Six”. Tabel 1 di bawah ini mermperlihatkan “The Basic Six”, dengan penggunaan istilah yang sedikit berbeda tersebut dilihat dari ketiga konsep yang dikemukakan :
Tabel 1 Tiga Buah Konsep “The Basic Six” (Slamet, 1994)
APHA
EMERSON & LUGINBUHL
WHO
Pencatatan dan analisis data
Statistik vital
Pemeliharaan dokumen kesehatan
Pendidikan kesehatan dan diseminasi informasi
Pendidikan kesehatan
Pendidikan kesehatan
Pengawasan, pengaturan, pelayanan kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan
Administrasi dan pelayanan kesehatan
Pemberantasan penyakit menular
Pemberantasan penyakit menular
Pelayanan kesehatan
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Koordinasi sumber daya kesehatan
Pengendalian penyakit kronis
Pelayanan medis dan perawatan kesehatan

Laboratorium kesehatan

Dalam prakteknya, mengingat berbagai negara memiliki permasalahan kesehatan yang tidak sama, maka selain konsep “The Basic Six”, diperlukan pula upaya-upaya lain yang khas sesuai dengan karakter masing-masing negara.  Di Indonesia, selain “The Basic Six”, terdapat pula upaya-upaya lain yang diperlukan untuk dilakukan. Dalam Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 Bab V Pasal 11, tertulis bahwa upaya kesehatan dilaksanakan melalui 15 kegiatan sebagai berikut : (a) kesehatan keluarga, (b) perbaikan gizi, (c) pengamanan makanan dan minuman, (d) kesehatan lingkungan, (e) kesehatan kerja, (f) kesehatan jiwa, (g) pemberantasan penyakit, (h) penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, (i) penyuluhan kesehatan masyarakat, (j) pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, (k) pengamanan zat aditif, (l) kesehatan sekolah, (m) kesehatan olahraga, (n) pengobatan tradisional, dan (o) kesehatan matra.
Sejak Pelita V, 15 kegiatan pokok kesehatan tersebut diubah menjadi 18 kegiatan, yaitu meliputi : (a) kesejahteraan ibu dan anak, (b) keluarga berencana, (c) gizi, (d) kesehatan lingkungan, (e) pemberantasan penyakit, (f) penyuluhan kesehatan, (g) pengobatan dan penanggulangan kecelakaan, (h) perawatan kesehatan masyarakat, (i) usaha kesehatan sekolah, (j) kesehatan gigi dan mulut, (k) kesehatan jiwa, (l) pemeriksaan laboratorium sederhana, (m) pencatatan dan pelaporan, (n) kesehatan mata, (o) kesehatan olahraga, (p) kesehatan pekerja non formal, (q) pembinaan pengobatan tradisional, serta (r) peningkatan dana sehat masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota, pelayanan kesehatan itu meliputi : pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan anak pra sekolah dan usia
sekolah, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan imunisasi, pelayanan pengobatan/perawatan, pelayanan kesehatan jiwa, pemantauan pertumbuhan balita, pelayanan gizi, pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi dasar dan komprehensif, pelayanan gawat darurat, penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
gizi buruk, pencegahan dan pemberantasan penyakit polio, pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA, pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV/AIDS, pencegahan dan pemberantasan penyakit Demam
Berdarah Dengue (DBD), pencegahan dan pemberantasan penyakit diare, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan pengendalian vektor, pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum, penyuluhan perilaku sehat, penyuluhan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) berbasis masyarakat, pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan penggunaan obat generik, penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan perorangan, serta penyelenggaraan pembiayaan untuk keluarga miskin dan masyarakat rentan.
Dari rincian usaha-usaha pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka jelas diperlukan kerja multidisiplin di bidang kesehatan. Seluruh program di atas hendaknya dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan agar dapat memecahkan permasalahan kesehatan yang dihadapi.
Paradigma Sehat
Paradigma sehat merupakan cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan bersifat holistik dalam melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan kesehatan.
Definisi secara makro, paradigma sehat berarti pembangunan semua sektor harus memperhatikan dampaknya di bidang kesehatan, minimal pembangunan tersebut harus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat. Sedangkan definisi secara mikro, paradigma sehat berarti pembangunan kesehatan lebih menekankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Tabel 2 berikut menggambarkan secara ringkas mengenai konsep paradigma sehat.
Tabel 2 Paradigma Sehat (Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, 2005)
Kondisi Kesehatan Penduduk
Kontribusi yang diharapkan
Sasaran
Sifat pelayanan kesehatan
Sehat (85%)
85%
Orang sehat
Promotif, preventif
Sakit (15%)
15%
Orang sakit
Kuratif, rehabilitatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar