Kesehatan
Masyarakat
Definisi
kesehatan menurut World Health Organization (WHO) adalah sebagai berikut
: “health is defined as a state of complete physical, mental, and social
well being and not merely the absence of disease or infirmity.”
Definisi
yang selaras dikemukakan pula dalam Undang-undang No. 9 tahun 1960, tentang
Pokok-pokok, Bab I Pasal 2 : “yang dimaksud kesehatan adalah keadaan yang
meliputi kesehatan badan, rohani (mental), dan sosial, bukan hanya keadaan yang
bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.”
Selanjutnya
definisi di atas mengalami sedikit revisi sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I
Pasal 1 sebagai berikut : “Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
ekonomis. “
Berdasarkan
definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka pada dasarnya seseorang belum
dianggap sehat sekalipun ia tidak berpenyakit jiwa dan/atau pun raga. Orang
tersebut masih harus dinyatakan sehat secara sosial. Hal ini dianggap perlu
karena penyakit yang diderita seseorang/sekelompok masyarakat umumnya sangat
ditentukan pula oleh perilaku/keadaan sosial budayanya.
Sebaliknya,
lawan dari sehat adalah sakit. Secara sederhana, pengertian sakit adalah
sebagai berikut : keadaan menyimpang dari keadaan normal, baik struktur
maupun fungsi tubuh ; keadaan di mana tubuh/organisme atau bagian dari
organisme/populasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya ; keadaan patologis.
Definisi
Kesehatan Masyarakat
Menurut
Winslow (1920), definisi kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut :
Kesehatan
masyarakat adalah ilmu dan kiat untuk : (1) mencegah penyakit, (2)
memperpanjang harapan hidup, dan (3) meningkatkan kesehatan dan efisiensi
masyarakat, melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk : (1) sanitasi
lingkungan, (2) pengendalian penyakit menular, (3) pendidikan hygiene
perseorangan (personal hygiene), (4) mengorganisir pelayanan medis dan
perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, dan
(5) membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar
kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan
Dengan
demikian, dari pengertian kesehatan masyarakat menurut Winslow di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara hendaknya menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang dengan melakukan usaha-usaha sadar,
terorganisir, dan terpadu untuk mewujudkannya. Usaha mewujudkan kesehatan yang
tidak hanya bersifat individu tetapi juga usaha kolektif.
Menurut
Hendrik L.Blum (1974), terdapat empat faktor utama yang dapat mempengaruhi
derajat kesehatan masyarakat, yaitu : lingkungan, perilaku manusia, pelayanan
kesehatan, dan keturunan. Keempat faktor tersebut saling terkait dengan
beberapa faktor lain, yaitu sumber daya alam, keseimbangan ekologi, kesehatan
mental, sistem budaya, dan populasi sebagai satu kesatuan. Lingkungan mempunyai
pengaruh paling besar terhadap derajat kesehatan masyarakat (Gumilar, 2004). Gambar
1 menjelaskan hubungan antara faktor lingkungan, perilaku manusia,
pelayanan kesehatan, dan keturunan terhadap derajat kesehatan masyarakat.
Usaha
Kesehatan Masyarakat
Menurut American
Public Health Association (APHA), Emerson and Luginbuhl (EM), dan World
Health Organization (WHO), dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat,
sedikitnya diperlukan enam usaha dasar yang dikenal dalam Ilmu Kesehatan
Masyarakat sebagai “The Basic Six”. Tabel 1 di bawah ini
mermperlihatkan “The Basic Six”, dengan penggunaan istilah yang sedikit
berbeda tersebut dilihat dari ketiga konsep yang dikemukakan :
Tabel 1 Tiga Buah Konsep “The Basic Six” (Slamet,
1994)
APHA
|
EMERSON
& LUGINBUHL
|
WHO
|
Pencatatan
dan analisis data
|
Statistik
vital
|
Pemeliharaan
dokumen kesehatan
|
Pendidikan
kesehatan dan diseminasi informasi
|
Pendidikan
kesehatan
|
Pendidikan
kesehatan
|
Pengawasan,
pengaturan, pelayanan kesehatan lingkungan
|
Kesehatan
lingkungan
|
Kesehatan
lingkungan
|
Administrasi
dan pelayanan kesehatan
|
Pemberantasan
penyakit menular
|
Pemberantasan
penyakit menular
|
Pelayanan
kesehatan
|
Kesejahteraan
Ibu dan Anak
|
Kesejahteraan
Ibu dan Anak
|
Koordinasi
sumber daya kesehatan
|
Pengendalian
penyakit kronis
|
Pelayanan medis
dan perawatan kesehatan
|
|
Laboratorium
kesehatan
|
|
Dalam
prakteknya, mengingat berbagai negara memiliki permasalahan kesehatan yang
tidak sama, maka selain konsep “The Basic Six”, diperlukan pula
upaya-upaya lain yang khas sesuai dengan karakter masing-masing negara.
Di Indonesia, selain “The Basic Six”, terdapat pula upaya-upaya lain
yang diperlukan untuk dilakukan. Dalam Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 Bab V
Pasal 11, tertulis bahwa upaya kesehatan dilaksanakan melalui 15 kegiatan
sebagai berikut : (a) kesehatan keluarga, (b) perbaikan gizi, (c) pengamanan
makanan dan minuman, (d) kesehatan lingkungan, (e) kesehatan kerja, (f)
kesehatan jiwa, (g) pemberantasan penyakit, (h) penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan, (i) penyuluhan kesehatan masyarakat, (j) pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan, (k) pengamanan zat aditif, (l) kesehatan
sekolah, (m) kesehatan olahraga, (n) pengobatan tradisional, dan (o) kesehatan
matra.
Sejak Pelita
V, 15 kegiatan pokok kesehatan tersebut diubah menjadi 18 kegiatan, yaitu
meliputi : (a) kesejahteraan ibu dan anak, (b) keluarga berencana, (c) gizi,
(d) kesehatan lingkungan, (e) pemberantasan penyakit, (f) penyuluhan kesehatan,
(g) pengobatan dan penanggulangan kecelakaan, (h) perawatan kesehatan
masyarakat, (i) usaha kesehatan sekolah, (j) kesehatan gigi dan mulut, (k)
kesehatan jiwa, (l) pemeriksaan laboratorium sederhana, (m) pencatatan dan
pelaporan, (n) kesehatan mata, (o) kesehatan olahraga, (p) kesehatan pekerja
non formal, (q) pembinaan pengobatan tradisional, serta (r) peningkatan dana
sehat masyarakat.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota, pelayanan kesehatan itu
meliputi : pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan anak pra
sekolah dan usia
sekolah, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan imunisasi, pelayanan pengobatan/perawatan, pelayanan kesehatan jiwa, pemantauan pertumbuhan balita, pelayanan gizi, pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi dasar dan komprehensif, pelayanan gawat darurat, penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
gizi buruk, pencegahan dan pemberantasan penyakit polio, pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA, pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV/AIDS, pencegahan dan pemberantasan penyakit Demam
sekolah, pelayanan Keluarga Berencana, pelayanan imunisasi, pelayanan pengobatan/perawatan, pelayanan kesehatan jiwa, pemantauan pertumbuhan balita, pelayanan gizi, pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi dasar dan komprehensif, pelayanan gawat darurat, penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
gizi buruk, pencegahan dan pemberantasan penyakit polio, pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA, pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV/AIDS, pencegahan dan pemberantasan penyakit Demam
Berdarah
Dengue (DBD), pencegahan dan pemberantasan penyakit diare, pelayanan kesehatan
lingkungan, pelayanan pengendalian vektor, pelayanan hygiene sanitasi di tempat
umum, penyuluhan perilaku sehat, penyuluhan pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) berbasis
masyarakat, pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan
penggunaan obat generik, penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan
perorangan, serta penyelenggaraan pembiayaan untuk keluarga miskin dan
masyarakat rentan.
Dari rincian
usaha-usaha pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka jelas diperlukan kerja
multidisiplin di bidang kesehatan. Seluruh program di atas hendaknya
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan agar dapat
memecahkan permasalahan kesehatan yang dihadapi.
Paradigma
Sehat
Paradigma
sehat merupakan cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan bersifat
holistik dalam melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor
yang bersifat lintas sektor dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan,
pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit
atau pemulihan kesehatan.
Definisi
secara makro, paradigma sehat berarti pembangunan semua sektor harus
memperhatikan dampaknya di bidang kesehatan, minimal pembangunan tersebut harus
memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat.
Sedangkan definisi secara mikro, paradigma sehat berarti pembangunan kesehatan
lebih menekankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya
kuratif dan rehabilitatif. Tabel 2 berikut menggambarkan secara ringkas
mengenai konsep paradigma sehat.
Tabel 2 Paradigma Sehat (Dinas Kesehatan Kabupaten
Bandung, 2005)
Kondisi
Kesehatan Penduduk
|
Kontribusi
yang diharapkan
|
Sasaran
|
Sifat
pelayanan kesehatan
|
Sehat
(85%)
|
85%
|
Orang
sehat
|
Promotif, preventif
|
Sakit
(15%)
|
15%
|
Orang
sakit
|
Kuratif,
rehabilitatif
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar